Sabtu, 28 April 2012

Subjek Hukum dan Objek Hukum


·        Subjek Hukum
Segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Ex. Orang/ perorangan, Badan hukum.
·        Objek Hukum
Segala sesuatu yang di atur dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum.

Definisi Beberapa Arti Macam-macam Hukum


·        Hukum Pidana ( Strafrecht )
 1. Keseluruhan dari ketentuan – ketentuan peraturan atau hukum yang mencakup keharusan dan larangan, bagi pelanggarannya akan dikenakan sanksi hukuman ( Pidana ) terhadapnya. 2. Hukum yang mengatur antara warga negara dengan negara.
·        Hukum Perdata ( Burgerlijk recht)
Hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum, mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan.
·        Hukum Tata Negara ( Constitutional law )
Keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimana sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur dan diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya.
·        Hukum Agraria
1. Hukum Agraria dalam arti luas dapat diartikan seperti yang dimaksud didalam UUPA, yaitu suatu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur hak – hak penguasaan atas sumber – sumber alam yang merupakan lembaga – lembaga hukum dan hubungan – hubungan hukum konkrit dengan sumber – sumber alam.
2. ketentuan – ketentuan keseluruhan dari hukum perdata, hukum tata negara dan hukum administrasi ( hukum tata usaha negara ) yang mengatur hubungan antara warga negara ( termasuk badan hukum ) dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilyah suatu negara dan mengatur kewenangannya.
·        Hukum Islam
Hukum yang bernormakan agama islam untuk mengatur perikehidupan manusia yang bermasyarakat khususnya pemeluk agama islam.
·        Hukum Lingkungan
Serangkaian norma yang mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya, dengan tujuan agar menjadi lebih baik.

Unsur-unsur Kesalahan


  • ·        Adanya kemampuan untuk bertanggung jawab
  • ·        Adanya hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatan ( sadar akan akibat yang di hasilkan )
  • ·        Tidak ada alasan pemaaf dan penghapus kesalahan.

Asas-Asas Hukum Pidana ( pasal 2 s/d 8 KUHP )


·        Asas legalitas
Sesuatu perbuatan dapat dipidana apabila terdapat pada Undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
·        Asas tidak berlaku surut
Jika terdapat UU baru maka UU lama tidak boleh dipergunakan. UU lama dapat diberlakukan kembali dengan didasarkan keputusan SEMA.
·        Asas tidak boleh di analogikan
analogi à Membuat persamaan arti atau maksud berdasarkan pemikiran sendiri / hasil pemikiran sendiri.
·        Asas personalitas
Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negara yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
·        Asas teritorial
Berlakunya hukum pidana sebatas wilyah negara
·        Asas perlindungan
Perlindungan terhadap hukum di Indonesia
·        Asas Universalitas
Mengutamakan kepentingan bersama dan mengenyampingkan kepentingan negara.

Selasa, 24 April 2012

STRAFBAAR FEIT (Tindak Pidana)

Unsur - unsur tidak pidana :
  • Perbuatan subjek hukum yang melanggar
  • Unsur kesalahan : Karena faktor kesengajaan ( Dolus), kurang hati-hati (Culpa)
  • Unsur melawan hukum : Perbuatan yang telah ditetapkan UU, namun tetap dilanggar
  • Unsur diancam pidana : Hukuman atas sebuah tindak pidana
  • Unsur mampu bertanggungjawab : Pelaku pidana mampu dan bisa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ( ex. faktor kejiwaan, usia (anak dibawah umur), daya paksa, orang yang tidak mengetahui, noodmeer (pembelaan diri), dll)

Senin, 09 April 2012

Apa itu HUKUM?


Menurut saya, Hukum dalam arti luas dapat diartikan sebagai kaidah, aturan atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya berlaku dan di akui orang sebagai peraturan yang harus di taati dalam kehidupan masyarakat dan apabila dilanggar terdapat pidana/ sanksi yang diberlakukan.