·
Hukum Pidana (
Strafrecht )
1. Keseluruhan dari ketentuan – ketentuan
peraturan atau hukum yang mencakup keharusan dan larangan, bagi pelanggarannya
akan dikenakan sanksi hukuman ( Pidana ) terhadapnya. 2. Hukum yang mengatur
antara warga negara dengan negara.
·
Hukum Perdata (
Burgerlijk recht)
Hukum yang mengatur
hubungan antar orang termasuk badan hukum, mengatur pula hak-hak dan kewajiban
mereka atas kebendaan.
·
Hukum Tata Negara (
Constitutional law )
Keseluruhan kaidah
dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimana sesuatu negara itu harus dibentuk,
diatur dan diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga
negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar
kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya.
·
Hukum Agraria
1. Hukum Agraria dalam arti luas dapat
diartikan seperti yang dimaksud didalam UUPA, yaitu suatu kelompok berbagai
bidang hukum yang mengatur hak – hak penguasaan atas sumber – sumber alam yang
merupakan lembaga – lembaga hukum dan hubungan – hubungan hukum konkrit dengan
sumber – sumber alam.
2. ketentuan – ketentuan keseluruhan dari hukum
perdata, hukum tata negara dan hukum administrasi ( hukum tata usaha negara )
yang mengatur hubungan antara warga negara ( termasuk badan hukum ) dengan
bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilyah suatu negara dan mengatur
kewenangannya.
·
Hukum Islam
Hukum
yang bernormakan agama islam untuk mengatur perikehidupan manusia yang
bermasyarakat khususnya pemeluk agama islam.
·
Hukum Lingkungan
Serangkaian
norma yang mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya, dengan tujuan
agar menjadi lebih baik.