Senin, 09 April 2012

Apa itu HUKUM?


Menurut saya, Hukum dalam arti luas dapat diartikan sebagai kaidah, aturan atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya berlaku dan di akui orang sebagai peraturan yang harus di taati dalam kehidupan masyarakat dan apabila dilanggar terdapat pidana/ sanksi yang diberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar