Menurut saya, Hukum dalam
arti luas dapat diartikan sebagai kaidah, aturan atau norma baik
tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya berlaku dan di akui
orang sebagai peraturan yang harus di taati dalam kehidupan masyarakat
dan apabila dilanggar terdapat pidana/ sanksi yang diberlakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar