Sabtu, 28 April 2012

Definisi Beberapa Arti Macam-macam Hukum


·        Hukum Pidana ( Strafrecht )
 1. Keseluruhan dari ketentuan – ketentuan peraturan atau hukum yang mencakup keharusan dan larangan, bagi pelanggarannya akan dikenakan sanksi hukuman ( Pidana ) terhadapnya. 2. Hukum yang mengatur antara warga negara dengan negara.
·        Hukum Perdata ( Burgerlijk recht)
Hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum, mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan.
·        Hukum Tata Negara ( Constitutional law )
Keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimana sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur dan diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya.
·        Hukum Agraria
1. Hukum Agraria dalam arti luas dapat diartikan seperti yang dimaksud didalam UUPA, yaitu suatu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur hak – hak penguasaan atas sumber – sumber alam yang merupakan lembaga – lembaga hukum dan hubungan – hubungan hukum konkrit dengan sumber – sumber alam.
2. ketentuan – ketentuan keseluruhan dari hukum perdata, hukum tata negara dan hukum administrasi ( hukum tata usaha negara ) yang mengatur hubungan antara warga negara ( termasuk badan hukum ) dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilyah suatu negara dan mengatur kewenangannya.
·        Hukum Islam
Hukum yang bernormakan agama islam untuk mengatur perikehidupan manusia yang bermasyarakat khususnya pemeluk agama islam.
·        Hukum Lingkungan
Serangkaian norma yang mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya, dengan tujuan agar menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar