Selasa, 24 April 2012

STRAFBAAR FEIT (Tindak Pidana)

Unsur - unsur tidak pidana :
  • Perbuatan subjek hukum yang melanggar
  • Unsur kesalahan : Karena faktor kesengajaan ( Dolus), kurang hati-hati (Culpa)
  • Unsur melawan hukum : Perbuatan yang telah ditetapkan UU, namun tetap dilanggar
  • Unsur diancam pidana : Hukuman atas sebuah tindak pidana
  • Unsur mampu bertanggungjawab : Pelaku pidana mampu dan bisa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ( ex. faktor kejiwaan, usia (anak dibawah umur), daya paksa, orang yang tidak mengetahui, noodmeer (pembelaan diri), dll)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar