Unsur - unsur tidak pidana :
- Perbuatan subjek hukum yang melanggar
- Unsur kesalahan : Karena faktor kesengajaan ( Dolus), kurang hati-hati (Culpa)
- Unsur melawan hukum : Perbuatan yang telah ditetapkan UU, namun tetap dilanggar
- Unsur diancam pidana : Hukuman atas sebuah tindak pidana
- Unsur mampu bertanggungjawab : Pelaku pidana mampu dan bisa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ( ex. faktor kejiwaan, usia (anak dibawah umur), daya paksa, orang yang tidak mengetahui, noodmeer (pembelaan diri), dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar